kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.577   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Menengok kucuran insentif fiskal jumbo dari negara-negara yang hadapi virus corona


Kamis, 02 April 2020 / 11:36 WIB
Menengok kucuran insentif fiskal jumbo dari negara-negara yang hadapi virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Begitu juga dengan Singapura yang menggelontorkan 10,9% dari PDB-nya atau sebesar S$ 54,4 miliar dari anggarannya. Stimulus diberikan dalam bentuk paket stabilisasi dunia usaha, serta peningkatan skema pembiayaan dan pinjaman yang mencapai S$ 20 miliar. 

Australia juga mengeluarkan anggaran sebesar A$ 189 miiar atau setara dengan 9,7% PDB. Kucuran ini termasuk A$ 125 miliar untuk memastikan aliran kredit berjalan dalam perekonomian. 

Kanada mengalokasikan 6% dari PDB atau sebesar $ 138 miliar, termasuk di antaranya $ 85 miliar dukungan untuk keberlangsungan bisnis. 

Baca Juga: Penambahan Rp 405 triliun di APBN untuk tangani Covid-19 belum mampu ungkit IHSG

Jerman mengucurkan € 156 miliar atau 4,5% PDB. Bahkan melalui KfW, pemerintah Jerman menyediakan jaminan untuk pinjaman perusahaan sebesar € 822 miliar atau 24% PDB. Juga hibah € 50 miliar khusus untuk UKM. 

Arab Saudi mengeluarkan anggaran US$ 18,7 miliar atau setara 2,7% PDB yang termasuk penundaan pajak dan peningkatan pembiayaan bagi sektor swasta. 

Begitu juga dengan Prancis yang mengalokasikan € 45 miliar atau 2% PDB, di antaranya untuk mendorong likuiditas dengan memberikan jaminan € 300 miliar atau 13% PDB untuk pinjaman bank ke perusahaan. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×