kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendapat banyak kritikan, Menkominfo jelaskan maksud RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Rabu, 26 Februari 2020 / 20:48 WIB
Mendapat banyak kritikan, Menkominfo jelaskan maksud RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Menkominfo Johnny G. Plate mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 kluster, yang salah satunya terkait ketenagakerjaan. Regulasi ini berfokus memudahkan perizinan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Namun, ia mengakui ada kekhawatiran dari beberapa kalangan terkait kemudahan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ia menjelaskan, tenaga kerja asing di startup terbatas pada tahap konstruksi dan perawatan (maintenance) ekosistem. Setelah ekosistem dibangun, perusahaan rintisan diharapkan lebih banyak mempekerjakan pekerja lokal.

Baca Juga: Schroders Indonesia: Butuh dukungan pemerintah untuk membuat IHSG bangkit

Selain itu, masuknya pekerja asing ke sektor digital harus dibarengi dengan transfer pengetahuan (transfer of knowledge). Dengan begitu, ada lebih banyak pekerja lokal yang memiliki keahlian atau kemampuan terkait teknologi-teknologi anyar.

Perlu diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 174 pasal dan 11 kluster.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan usaha, 19 pasal terkait pengadaan lahan, 16 pasal untuk investasi pemerintah dan PSN, 15 pasal penguatan UMKM dan koperasi, serta 11 pasal untuk kemudahan berusaha. Berikutnya, 5 pasal mengenai ketenagakerjaan, 4 pasal kawasan ekonomi, 3 pasal pengenaan sanksi, dan satu pasal mengenai riset dan inovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×