kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,56   -27,17   -2.93%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendapat banyak kritikan, Menkominfo jelaskan maksud RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Rabu, 26 Februari 2020 / 20:48 WIB
Mendapat banyak kritikan, Menkominfo jelaskan maksud RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Menkominfo Johnny G. Plate mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk menjaga perekonomian negara dari berbagai potensi yang ada.

Menurutnya, dalam rangka menjaga perekonomian di Indonesia maupun dampak negatif ekonomi global dalam negeri, perlu memastikan bisa menarik investasi ke dalam negeri.

Baca Juga: Anggota DPR dari fraksi PKS nilai pemerintah belum perlu revisi APBN 2020

"RUU ini memiliki tujuan utama menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Aturan ini untuk memastikan Indonesia memiliki perlindungan yang memadai dan untuk mengambil keputusan secara cepat terutama yang berhubungan dengan bidang ekonomi," ujar Johnny saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/2). 

Johnny mengungkapkan, ada persepsi yang berbeda di masyarakat mengenai RUU sehingga mengakibatkan tujuan baik dari RUU Omnius law menjadi kabur. 

Ia mengharapkan, diskusi publik yang terjadi mengacu pada rumusan dan draf tunggal yang disampaikan pemerintah kepada DPR. "Jangan sampai perdebatan di ruang publik yang hanya berdasarkan opini yang dibangun, yang belum tentu bersumber dari draf asli," katanya.

Baca Juga: Hutchison 3 Indonesia nilai beleid sapu jagad jadi katalis positif dalam berekspansi

Selain itu, rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ini juga mengatur kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari sisi perizinan. Johnny menjelaskan, startup membutuhkan pekerja asing di bagian tertentu yang beberapa keahliannya yang belum tersedia, maka dibutuhkan kehadirannya.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 kluster, yang salah satunya terkait ketenagakerjaan. Regulasi ini berfokus memudahkan perizinan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Namun, ia mengakui ada kekhawatiran dari beberapa kalangan terkait kemudahan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ia menjelaskan, tenaga kerja asing di startup terbatas pada tahap konstruksi dan perawatan (maintenance) ekosistem. Setelah ekosistem dibangun, perusahaan rintisan diharapkan lebih banyak mempekerjakan pekerja lokal.

Baca Juga: Schroders Indonesia: Butuh dukungan pemerintah untuk membuat IHSG bangkit

Selain itu, masuknya pekerja asing ke sektor digital harus dibarengi dengan transfer pengetahuan (transfer of knowledge). Dengan begitu, ada lebih banyak pekerja lokal yang memiliki keahlian atau kemampuan terkait teknologi-teknologi anyar.

Perlu diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 174 pasal dan 11 kluster.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan usaha, 19 pasal terkait pengadaan lahan, 16 pasal untuk investasi pemerintah dan PSN, 15 pasal penguatan UMKM dan koperasi, serta 11 pasal untuk kemudahan berusaha. Berikutnya, 5 pasal mengenai ketenagakerjaan, 4 pasal kawasan ekonomi, 3 pasal pengenaan sanksi, dan satu pasal mengenai riset dan inovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×