kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri ultimatum pemda soal pelayanan kesehatan


Selasa, 12 September 2017 / 22:12 WIB
Mendagri ultimatum pemda soal pelayanan kesehatan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menyikapi ragam kasus penolakan pasien di Rumah Sakit (RS), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi ultimatum kepada pemerintah daerah (pemda). Tjahjo menyatakan kepala daerah semestinya memperhatikan kebutuhan kesehatan warganya.

Tjahjo bilang, selaku Mendagri ia mengingatkan kepala daerah untuk melakukan pengecekan, penyuluhan kepada seluruh RS daerah atau swasta. Ia bilang, tugas RS untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerahnya.

"Itu tanggungjawab Gubernur, Walikota, Bupati. Seumpama ada Rumah Sakit lepas kontrol tidak mau menampung atau mengobati," kata Tjahjo, Selasa (12/9).

Terkait kasus bayi Debora, dia bilang pihaknya telah memberikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk melakukan pengecekan ke RS terkait. Ia bilang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengundang rapat sejumlah pihak untuk menyikapi hal itu.

"Terkait itu kami sudah mengingatkan dengan mengirim surat ke Pak Djarot. Saya dengar Pak Djarot langsung mengundang untuk rapat," imbuh dia,

Tjahjo menyatakan, untuk waktu mendatang pemerintah terus memperkuat BPJS Kesehatan. Ini sebagai jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

"Ke depan, seluruh Rumah Sakit wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×