kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Mendagri ultimatum pemda soal pelayanan kesehatan


Selasa, 12 September 2017 / 22:12 WIB
Mendagri ultimatum pemda soal pelayanan kesehatan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menyikapi ragam kasus penolakan pasien di Rumah Sakit (RS), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi ultimatum kepada pemerintah daerah (pemda). Tjahjo menyatakan kepala daerah semestinya memperhatikan kebutuhan kesehatan warganya.

Tjahjo bilang, selaku Mendagri ia mengingatkan kepala daerah untuk melakukan pengecekan, penyuluhan kepada seluruh RS daerah atau swasta. Ia bilang, tugas RS untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerahnya.

"Itu tanggungjawab Gubernur, Walikota, Bupati. Seumpama ada Rumah Sakit lepas kontrol tidak mau menampung atau mengobati," kata Tjahjo, Selasa (12/9).

Terkait kasus bayi Debora, dia bilang pihaknya telah memberikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk melakukan pengecekan ke RS terkait. Ia bilang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengundang rapat sejumlah pihak untuk menyikapi hal itu.

"Terkait itu kami sudah mengingatkan dengan mengirim surat ke Pak Djarot. Saya dengar Pak Djarot langsung mengundang untuk rapat," imbuh dia,

Tjahjo menyatakan, untuk waktu mendatang pemerintah terus memperkuat BPJS Kesehatan. Ini sebagai jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

"Ke depan, seluruh Rumah Sakit wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×