kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perpres penguatan BPJS Kesehatan masih digodok


Selasa, 12 September 2017 / 17:25 WIB
Perpres penguatan BPJS Kesehatan masih digodok


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Meski tak lagi diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), pemerintah terus memutar strategi untuk menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun payung hukum guna penguatan pendanaan dengan bantuan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun payung hukum tersebut. Tjahjo bilang, pemerintah tengah menyusun draft Peraturan Presiden (Perpres) untuk BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan sudah rapat dengan kami, untuk sinkronisasi payung hukum, termsauk masih ada sekian puluh juta warga negara yang belum terdaftar di BPJS, itu yang segera mau dioptimalkan,"kata Tjahjo, Selasa (12/9).

Tjahjo bilang, nantinya payung hukum ini akan mengatur beberapa poin aturan. Diantaranya, aturan pengumpulan pendanaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Opsi sumber pendanaan ini Tjahjo bilang ada beberapa pilihan, seperti dari pajak atau sumbangsih 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

"Nanti akan dibahas dalam forum. forum ini menjadi salah satu masukan dari semua pihak, baik dari K/L dan daerah untuk bisa melihat opsi pendanaan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyatakan perpres ini akan menjadi solusi untuk penguatan BPJS Kesehatan oleh berbagai komponen Kementerian/Lembaga maupun daerah. Dan juga terkait sanksi dan kompensasi terkait hal ini.

Untuk itu dia menargetkan Perpres ini bisa segera diselesaikan. "Kami sudah meminta BPJS Kesehatan agar menyelesaikan draft perpres ini sebulan atau dua bulan ke depan," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×