kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya


Rabu, 18 Desember 2019 / 19:38 WIB
Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya
ILUSTRASI. Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah.

Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, surat edaran itu tidak menjamin himbauan tersebut akan dilakukan pemerintah daerah. "Surat edaran tidak ada pengaruhnya, ini kan himbauan," kata Robert ketika dihubungi, Rabu, (18/12).

Baca Juga: Mendagri imbau kepala daerah percepat kemudahan berusaha

Robert menilai, Kementerian Dalam Negeri harusnya membuat aturan yang bersifat mengikat seperti keputusan menteri dan/atau peraturan menteri agar instruksi yang ada dalam surat edaran itu dilaksanakan oleh kepala daerah. Sebab, selain mengikat, terdapat sanksi ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan hal tersebut.

Robert menilai, kemudahan berusaha dan investasi di daerah selama ini tidak lepas dari adanya peraturan di tingkat pusat seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Sebab itu, jika aturan di daerah ingin dibenahi, harus ada pembenahan, sinkronisasi aturan terlebih dahulu di tingkat pusat.

Ia menilai, omnibus law yang saat ini dirancang pemerintah bisa menjadi solusi agar kemudahan berusaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat tercapai. Asalkan, proses pembenahan dan sinkronisasi dilakukan secara tepat.

Dalam salinan surat yang diterima KONTAN Rabu (18/12), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 menuju Indonesia maju, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah.

Baca Juga: Kemendagri akan mendalami temuan rekening kepala daerah yang di kasino luar negeri

Sehubungan dengan hal itu, Tito meminta kepada Bupati/Wali Kota, untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di Daerah;



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×