kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Setkab: Dana kelurahan permintaan dari para walikota


Senin, 22 Oktober 2018 / 17:27 WIB
Setkab: Dana kelurahan permintaan dari para walikota
ILUSTRASI. Mensesneg Pratikno dan Setkab Pramono Anung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, usulan dana kelurahan sebenarnya datang dari permintaan para walikota saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Sejak saat itu terkait mekanisme sedang diatur," ujar Pram, sapaan Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10). Apalagi, ketika ada dana desa, lurah-lurah di kota terdapat kesenjangan.

"Karena desa kan sekarang bisa menerima hampir Rp 1 miliar. Sehingga dengan demikian memang harus ada keadilan dan pemerintah kalau memang keputusannya perlu ada," katanya.

Maka itu pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukum untuk kebijakan baru ini. "Kalau enggak ada payung hukumnya ya enggak kita jalankan, kita buat dulu," tambah Pramono.

Meski belum menentukan payung hukum, pemerintah justru telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di tahun depan. Jumlah itu diambil dari pos dana desa yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 73 triliun.

Menurut Pramono, anggaran kalau memang belum digunakan bisa menjadi cadangan. "Gampang saja. Jadi cadangan saja, kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya kita keluarkan," lanjut dia.

Pramono menegaskan, alokasi dan kelurahan ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Sebab, ini hanya merupakan aspirasi dari para walikota.

"Lah ini kan mau bagi buat rakyat, enggak boleh. Kalau bagi buat pengusaha, yang kaya-kaya itu yang dilarang. Kalau bagi rakyat kok enggak boleh," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×