kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi minta gubernur dan walikota awasi dana kelurahan


Jumat, 19 Oktober 2018 / 20:22 WIB
Jokowi minta gubernur dan walikota awasi dana kelurahan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta kepada gubernur dan walikota untuk mengawasi dana kelurahan agar tepat sasaran. Harapannya, dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

"Saya minta gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya," ucap Presiden seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (19/10).

Sekadar tahu saja, mulai tahun depan pemerintah akan menggelontorkan dana khusus untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut diambil dari pos dana desa yang awalnya dianggarkan Rp 73 triliun.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," tambah Presiden.

Demi menjalankan kebijakan baru itu, pemerintah akan merevisi peraturan yang ada. "Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintah (PP) nya. Baru kita hitung-hitung. Nanti akan kami putuskan," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×