kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendag Ungkap Alasan Minyakita Hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12%


Senin, 16 Desember 2024 / 13:07 WIB
Mendag Ungkap Alasan Minyakita Hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12%
ILUSTRASI. Penjualan Minyakita di sebuah warung kelontong Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/1). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/01/2024. Pemerintah resmi manaikkan PPN jadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, ada tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan insentif PPN 1%,


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi manaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan insentif PPN 1%, atau akan tetap dikenakan tarif 11%.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya, minyak goreng masyarakat alias Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah terutama atas konsumsi bahan kebutuhan pokok pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Budi menuturkan, alasan bahan kebutuhan pokok tersebut tak dikenakan PPN 12%, pertama, Minyakita sebab ini merupakan minyak goreng hasil dari Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, kata dia, Minyakita dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Daging Wagyu hingga Biaya Sekolah Elit Bakal Kena PPN 12% Mulai Januari 2025

"Diperuntukkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12%," tuturnya.

Kedua, lanjut Budi, yakni tepung terigu di mana merupakan bahan pokok yang juga diperlukan oleh masyarakat berpendapatan rendah. Sehingga dibutuhkan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat.

"Ketiga, PPNDTP gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, ketiga barang tersebut diberikan insentif lantaran merupakan barang yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami semua dari kementerian memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita PPN tetap 11%, artinya kenaikan menjadi 12%, 1% pemerintah yang membayar,” kata Sri Mulyani di lokasi yang sama.

Baca Juga: Minyakita, Tepung Terigu, dan Gula Industri Tetap Dikenakan PPN 11%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×