kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.708   28,00   0,17%
  • IDX 8.360   -31,42   -0,37%
  • KOMPAS100 1.157   -2,99   -0,26%
  • LQ45 842   -3,04   -0,36%
  • ISSI 291   0,74   0,26%
  • IDX30 442   -1,75   -0,40%
  • IDXHIDIV20 509   -1,75   -0,34%
  • IDX80 130   -0,22   -0,17%
  • IDXV30 138   -0,10   -0,07%
  • IDXQ30 140   -0,50   -0,36%

BGN Mitra atau SPPG Tak Bersertifikat SLHS Bakal Ditutup Sementara


Selasa, 11 November 2025 / 14:18 WIB
BGN Mitra atau SPPG Tak Bersertifikat SLHS Bakal Ditutup Sementara
ILUSTRASI. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang di Jakarta (21/10/2025). (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan mitra atau yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan pihaknya memberikan waktu 1 bulan bagi mitra dan SPPG untuk segera mengurus sertifikasi dan mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. 

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa, (11/11/2025).

Menurutnya, kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. 

Nanik menekankan bahwa kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. 

Karena itu, Nanik menghimbau para Kepala SPPG berikut Mitra/Yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS. 

Baca Juga: BGN Akan Verifikasi Ketat Kelayakan 8.471 Dapur yang Daftar Jadi Mitra SPPG BGN

Sebagai informasi, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. 

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, juga diwajibkan untuk memiliki SLHS. 

Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.

Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. 

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG  yang belum mendaftar,” kata Nanik.

Baca Juga: Demi Kebersihan, BGN Larang Pembangunan Dapur SPPG Dekat TPA dan Kandang Hewan

Atas laporan Kementerian Kesehatan itu, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan. 

“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan. 

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga: 695 Anak Diduga Keracunan MBG di Gunung Kidul, BGN Hentikan Operasional SPPG

Selanjutnya: BI Catat Lonjakan Transaksi Digital hingga 9,61 Miliar hingga September 2025

Menarik Dibaca: Hingga Oktober 2025, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kucurkan KUR Rp 38,11 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×