kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Mendag Pastikan Satgas Barang Impor Juga Bakal Awasi E-Commerce


Jumat, 19 Juli 2024 / 16:00 WIB
Mendag Pastikan Satgas Barang Impor Juga Bakal Awasi E-Commerce
Mendag Zulkifli Hasan dalam Peluncuran Jakarta Muslim Fashion Week 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, (17/6). Acara puncak JMFW 2025 akan dilaksanakan pada 9—12 Oktober 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City,Tangerang, Banten, bersamaan dengan pelaksanaan Trade Expo Indonesia (TEI) 2024.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Berani memproses hukum jika ada oknum pejabat yang terlibat atau oknum yang menjadi backing," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah perlu membuat program yang berkelanjutan jika satgas ini terbentuk. Selain itu, kerjasama antar pemerintah juga penting termasuk menggandeng organisasi internasional dalam mencegah dari sisi hulunya.

"Perjanjian kerjasama dagang dengan banyak negara juga harus dioptimalkan untuk pencegahan impor ilegal," terang Amin.

Baca Juga: Dukung Pembentukan Satgas, APSyFI minta Pemerintah Fokus Berantas Impor Ilegal

Amin bilang, pembentukan satgas ini sebetulnya menunjukkan upaya pemerintah dalam impor ilegal selama ini tidak berjalan maksimal. Padahal, tanpa satgas, pemerintah memiliki sumber daya maupun kekuasaan besar untuk mengatasi polemik ini.

Apalagi, Kemendag juga memiliki struktur organisasi, sistem dan mekanisme pengawasan aktivitas perdagangan di seluruh negeri, luar negeri dan perdagangan lintas batas seperti e-commerce.

Kemendag juga bisa melakukan audit bekerja sama dengan instansi terkait mulai dari Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, hingga Polri untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dari pelaku usaha.

Baca Juga: Mendag Tegaskan Tak Akan Revisi Permendag Relaksasi Impor

"Mengapa itu tidak dioptimalkan? Bukankah ini menunjukkan sistem tidak berjalan di pemerintahan kita, sehingga diperlukan satgas untuk menangani masalah ini?," kata Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×