Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal.
Langkah ini dinilai bisa mempercepat upaya penanganan impor ilegal yang menjamur dalam negeri. Apalagi, Kemendag memiliki alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk membrantas bahkan menyita bawang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"APSyFI mengapresiasi langkah Kemendag bersama Kadin yang akan membentuk Satgas dalam membrantas peredaran barang impor ilegal di pasar domesti," kata Ketua APSyFI, Redma Gita Wiraswasta dalam keteranganya, Rabu (10/7).
Baca Juga: Pelaku Industri Tekstil Minta Pemerintah Fokus Pada Masalah Utama Importasi Ilegal
Redma meminta polemik kebijakan importasi yang melibatkan perseteruan beberapa kementerian segera dihentikan.
Ia juga meminta kepada pemerintah untuk kembali fokus menyelesaikan akar masalah utama yang menjadi penyebab Pemutusan Hubungan Kerja dan penutupan pabrik di industri pertekstilan.
"Semakin lama berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil semakin memburuk, karena permasalahan utamanya jelas impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," ungkap Redma.
Selain itu, APSyFI kembali meminta pemerintah membereskan kinerja buruk di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementeria Keuangan yang meloloskan modus impor borongan, pelarian harmonized system (HS), hingga under invoice yang terjadi di depan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik.
APSyFI juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak berputar-putar mencari alasan dan mengalihkan isu guna menutupi kinerja buruk Bea Cukai yang berada dalam kewenangannya.
"Kalangan pertekstilan nasional memohon agar Menteri Keuangan segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional," tegas Redma.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyatakan, pemberantasan barang impor ilegal yang beredar di pasar adalah bagian dari apa yang dituntut oleh kalangan pengusaha IKM.
Baca Juga: Meski Tuai Banyak Protes, Mendag Tegaskan Tak Akan Revisi Permendag Relaksasi Impor
Di sini, IPKB melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya adalah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi.
Namun, IPKB tetap mengingatkan bahwa permasalahan utamanya adalah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai di bawah naungan Kemenkeu.
“Kami minta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas apa yang menimpa kami, PHK dan penutupan pabrik yang terjadi di mana-mana akibat ulah oknum pejabat dan petugas Bea Cukai yang memfasilitasi importir pedagang dan perusahaan logistik nakal untuk terus menjalankan praktik importasi ilegal," pungkas Nandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News