kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendag Tegaskan Tak Akan Revisi Permendag Relaksasi Impor


Rabu, 10 Juli 2024 / 06:05 WIB
Mendag Tegaskan Tak Akan Revisi Permendag Relaksasi Impor
ILUSTRASI. Mendag belum berencana merevisi Permendag No 8 Tahun 2024 terkait relaksasi impor.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan belum ada rencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 terkait relaksasi impor. 

Diketahui, beleid itu menuai banyak protes dari berbagai pihak karena dianggap merugikan industri dalam negeri. Untuk itu para asosiasi meminta pemerintah untuk merevisi aturan itu dan mengembalikan ke aturan yang lama yaitu Permendag 36/2024. 

Zulkifli mengatakan dalam regulasi anyar yakni Permendag 8 Tahun 2024 menurutnya telah mengakomodir kepentingan semua pihak. Untuk itu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan perubahan kembali. 

"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih apa lagi?," tegas Zulhas di Kantor Kemendag, Selasa (9/7). 

Baca Juga: Aturan Impor Sulitkan Peritel, Pusat Perbelanjaan Terancam Sepi

Zulhas merinci beberapa hal yang sudah dirubah dalam aturan ini di antaranya adalah aturan pembebasan bea masuk bagi barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga persetujuan teknis (pertek) sejumlah produk.

"PMI sudah, Pertek pertek semua sudah saya kasih apa lagi yang belum," urainya. 

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyebut, para produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) mengkritik Permendag 8/2024 karena mengubah pengawasan untuk pelaku usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dari border menjadi post border. 

"Ini membuat impor pakaian jadi semakin marak," kata  Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta, Rabu (3/7). 

Padahal, tanpa Permendag 8/2024 pun impor pakaian jadi, terutama ilegal, sudah merajalela di dalam negeri. Dalam catatan APSyFI, impor pakaian jadi ilegal atau yang tidak tercatat oleh pemerintah diperkirakan mencapai 663.000 ton atau 33.000 kontainer pada 2023. 

Protes terhadap beleid ini juga dilayangkan oleh Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas). 

Baca Juga: Impor Truk Bekas Dibuka, Pabrikan Truk Lokal Merana

Inaplas menilai Permendag 8 Tahun 2024 ini berdampak pada banjirnya produk plastik impor dari China masuk ke Indonesia. 

Jika peredaran bahan baku dan barang jadi plastik impor terus berlanjut, bukan tidak mungkin pabrik-pabrik produksi plastik lokal akan banyak yang tutup. Hal ini tentu merugikan industri-industri lain yang banyak memanfaatkan produk plastik, seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, dan lainnya. 

"Para produsen plastik lokal pun kesulitan bersaing dengan produk impor dari China. Akibatnya, tingkat utilisasi produsen lokal terus menyusut hingga mencapai 50% saat ini,” tutur Sekjen Inaplas Fajar Budiono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×