kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Skema pembayaran THR 2021 masih dibahas dengan Depenas dan Tripnas


Senin, 05 April 2021 / 20:32 WIB
Menaker: Skema pembayaran THR 2021 masih dibahas dengan Depenas dan Tripnas
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/4).

Menurut Ida, nantinya pihaknya akan mengeluarkan ketentuan mengenai THR Keagamaan 2021 melalui surat edaran. Hal ini akan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

 Adapun,  Tripartit Nasional, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, memberikan saran kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

Dewan Pengupahan Nasional pun memberikan saran dan masukan yang turut dimasukkan dalam pembahasan terkait mekanisme pembayaran THR keagamaan tahun ini. Diharapkan, dengan berbagai masukan dan saran tersebut dihasilkan keputusan paling baik,

Ida menjelaskan, hingga saat ini kondisi ekonomi belum pulih seperti sedia kala. Namun, dia juga menegaskan bahwa THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Baca Juga: KSPI minta perusahaan yang tak mampu bayar THR penuh tunjukan laporan keuangan

 Karenanya, dia pun menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," pungkas dia.

Selanjutnya: Buruh akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran pekan depan, apa saja tuntutannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×