Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Manfaat tersebut akan digunakan selama korban PHK mencari pekerjaan baru. Selain itu, korban PHK juga bisa meningkatkan kemampuannya melalui pelatihan dengan dibayar menggunakan manfaat JPS.
"Kalau pola begini kan dia akhirnya tidak terlalu takut kehilangan pekerjaan dan lebih cepat untuk mendapatkan pekerjaan yang baru," jelas Hanif.
Mengenai iuran pun masih dalam tahap pembahasan. Namun, Hanif memiliki rancangan iuran akan dibebankan kepada kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerja dengan besaran iuran yang belum ditentukan.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu optimis JKP dan JPS penting dalam menguatkan jaminan sosial. Hal itu penting dilakukan di samping perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker wacanakan penambahan dua program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan
Ekosistem ketenagakerjaan diperlukan untuk memperbanyak lapangan pekerjaan. Banyaknya lapangan pekerjaan akan meningkatkan serapan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News