kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker wacanakan penambahan dua program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 12 Agustus 2019 / 10:47 WIB
Menaker wacanakan penambahan dua program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. LAYANAN KELILING BPJS KETENAGAKERJAAN


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melontarkan wacana agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program. 

Kedua program  itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

"Ini sekedar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit, " kata Menaker Hanif Dhakiri akhir pekan lalu.

Sedangkan program JPS, kata Hanif yakni berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi. 

“Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skill-nya untuk mencari pekerjaan yang baru, " katanya

Menaker Hanif meyakini melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility. 

"Mereka (korban PHK) bisa terus belajar, mereka bisa memperbaiki dan meng-upgrade skill-nya dan bisa bekerja secara terus menerus, " katanya.

Menaker menambahkan wacana penambahan dua program jamsos itu juga belum dibicarakan dengan Presiden. Menaker ingin hal Ini agar bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja dan dunia usaha. "Jika nanti hasil diskusi publik ternyata tidak setuju, ya tidak apa-apa, " katanya. 

Bagi Menaker Hanif program JKP itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja  yang kehilangan pekerjaan sekaligus melindungi mereka agar tetap meningkatkan  skill-nya atau berubah skill mau alih bekerja sehingga orang terus bekerja. 

Dengan adanya kedua program itu, nantinya, di satu sisi ekosistem ketenagakerjaan harus diperbaiki dan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja yang makin fleksibel. Di sisi lain, juga perlindungannya perkuat dengan dua program jamsos di BPJS Ketenagakerjaan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×