Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berharap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) bisa rampung dalam lima tahun.
Hanif menekankan jaminan sosial diperlukan melihat perkembangan jaman yang membuat pasar tenaga kerja menjadi fleksibel. Oleh karena itu, perlu perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan kaji program pemberian pesangon saat terjadi PHK
JKP dan JPS akan melengkapi jaminan sosial yang sudah ada saat ini. Saat ini terdapat 5 jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh BPJS Kesehatan. Serta empat jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hati Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Dua program penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kita di tengah berkembangnya pasar kerja yang semakin fleksibel," ujar Hanif di kompleks istana kepresidenan, Rabu (14/8).
Saat ini, usulan tersebut diakui Hanif masih dalam wacana sehingga akan dilihat tanggapan dari pemangku kepentingan. Namun, ia berharap tambahan jaminan sosial itu bisa segera terealisasi dalam waktu 5 tahun.
Pasalnya sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa. Bahkan Malaysia diungkapkan Hanif telah menerapkan aturan serupa yang menjamin tenaga kerjanya.
Hanif bilang nantinya JKP dan JPS akan menjadi keuntungan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau unemployment benefits. Nantinya korban PHK akan mendapat manfaat JKP dalam waktu waktu tertentu.
Baca Juga: Pemberian pesangon PHK bakal beralih ke BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat tersebut akan digunakan selama korban PHK mencari pekerjaan baru. Selain itu, korban PHK juga bisa meningkatkan kemampuannya melalui pelatihan dengan dibayar menggunakan manfaat JPS.
"Kalau pola begini kan dia akhirnya tidak terlalu takut kehilangan pekerjaan dan lebih cepat untuk mendapatkan pekerjaan yang baru," jelas Hanif.
Mengenai iuran pun masih dalam tahap pembahasan. Namun, Hanif memiliki rancangan iuran akan dibebankan kepada kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerja dengan besaran iuran yang belum ditentukan.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu optimis JKP dan JPS penting dalam menguatkan jaminan sosial. Hal itu penting dilakukan di samping perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker wacanakan penambahan dua program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan
Ekosistem ketenagakerjaan diperlukan untuk memperbanyak lapangan pekerjaan. Banyaknya lapangan pekerjaan akan meningkatkan serapan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News