kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menaker berharap bantuan upah Rp 600.000 digunakan belanja produk dalam negeri


Senin, 10 Agustus 2020 / 16:43 WIB
Menaker berharap bantuan upah Rp 600.000 digunakan belanja produk dalam negeri
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong peningkatan konsumsi produk dalam negeri bagi penerima bantuan upah.

Pemerintah akan segera memberikan bantuan upah kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," ujar Ida saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/8).

Program bantuan upah memang ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Belanja masyarakat menjadi salah satu faktor pengerek pertumbuhan ekonomi.

Bantuan upah akan dicairkan sebanyak dua kali. Sehingga nantinya penerima bantuan akan mendapatkan upah tambahan sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadi miliknya.

Baca Juga: Menaker sebut jumlah total penerima subsidi upah naik menjadi 15,7 juta pekerja

"Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah, oleh bank penyalur dengan memindah bukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah," terang Ida.

Total terdapat 15,72 juta penerima bantuan upah berdasarkan data hingga 30 Juni 2020. Penerima bantuan haruslah merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan bukan penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×