kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.756   30,00   0,18%
  • IDX 8.434   63,76   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,48   0,90%
  • LQ45 852   7,90   0,94%
  • ISSI 295   2,44   0,83%
  • IDX30 445   2,22   0,50%
  • IDXHIDIV20 513   3,79   0,74%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 137   0,57   0,42%
  • IDXQ30 141   1,12   0,80%

TikTok Dibekukan Komdigi, Dinilai Ingkar Permintaan Data Aktivitas Live


Jumat, 03 Oktober 2025 / 12:42 WIB
TikTok Dibekukan Komdigi, Dinilai Ingkar Permintaan Data Aktivitas Live
ILUSTRASI. TikTok app logo is seen in this illustration taken, August 22, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration. Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyebut langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. 

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

Baca Juga: Axioo Luncurkan Zetta, Laptop Bisnis Khusus Profesional dengan Layanan Premium

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen dalam keterangan resminya, Jum'at (3/10/2025). 

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta. 

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander. 

Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.

Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya. 

Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. 

Baca Juga: Pemerintah Tengah Siapkan Skema Cukai Ringan untuk Industri Tembakau Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×