kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Alasan Pemerintah Indonesia Bekukan Sementara Izin TikTok


Jumat, 03 Oktober 2025 / 15:46 WIB
Alasan Pemerintah Indonesia Bekukan Sementara Izin TikTok
ILUSTRASI. Logo TikTok terlihat dalam ilustrasi ini yang diambil pada 15 Februari 2022. Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd karena beberapa sebab. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd karena beberapa sebab. 

Komdigi menyebut TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia. 

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025). 

Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin TikTok, Pengguna Tidak Bisa Live

TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah. 

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander. 

Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTOk. 

Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini. 

Baca Juga: TikTok Dibekukan Komdigi, Dinilai Ingkar Permintaan Data Aktivitas Live

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025. “Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia. 

Baca Juga: TikTok Didenda Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta. 

Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga. 

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander. 

Baca Juga: Tokopedia dan TikTok Shop Ungkap Tren Bisnis Fashion Kuartal III 2025

Dia menegaskan, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. 

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Izin TikTok Dibekukan Pemerintah Indonesia?"

Selanjutnya: Allianz Life Catat Pendapatan Premi Rp 11,7 Triliun hingga Agustus 2025

Menarik Dibaca: Tips Mengembangkan UMKM di Era Digital ala Bank CIMB Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×