Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan sinyal keras kepada para pelaku impor ilegal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mentolerir praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Untuk itu, Purbaya mengamanatkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama untuk mengejar dan menangkap pelaku importir ilegal.
"Pak Dirjen yang kaya gini orangnya enggak boleh lepas ya, kalau barang kan gampang tapi kalau orangnya tetap berkeliaran besok dia impor ilegal lagi," ujar Purbaya dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Impor Ilegal Rugikan Negara dan Industri Tekstil, API Usul 2 Hal Ini
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat meninjau penindakan barang-barang impor ilegal yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah.
Barang-barang ilegal tersebut sudah berhasil diamankan, namun masih ada pelaku importir ilegal berisiko tinggi yang belum tertangkap.
"Saya mau memberi pesan ke importir ilegal sekarang gak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan ada yang main-main," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Imik Eko Putro, menjabarkan hasil penindakan selama periode Januari hingga September 2025.
Ia menyampaikan bahwa seluruh barang hasil sitaan dikategorikan ke dalam empat kelompok besar.
Pertama ada kegiatan penangkapan terhadap barang impor dan ekspor seperti motor besar, ballpress kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, termasuk sextoys
Kedua, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pihaknya mencatat penyitaan sebesar 1,7 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Beri Pemutihan bagi Produsen Rokok Ilegal, Ini Syaratnya
Barang-barang tersebut banyak ditemukan dalam transportasi yang melalui jalur utara dan selatan, khususnya lewat tol.
"Kerugian negara Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar. Sebagian besar dilaksanakan proses hukumnya dengan penyidikan," kata Imik.
Ketiga, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, di mana pihaknya berhasil menyita sebanyak 4.688 karton berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 39,38 miliar.
Dan barang bukti terakhir adalah 1 unit mesin pelinting rokok tipe MK8, yang mampu memproduksi 2.500 batang rokok per menit.
Mesin ini ditemukan dalam penggerebekan pabrik rokok ilegal di Grobogan, juga hasil kerja sama dengan Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC.
Selanjutnya: Interzum Jakarta dan International Hardware Fair Sukses Jaring 13.689 Pengunjung
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 3-5 Oktober 2025, Beli 2 Gratis 1 Teh Botol Sosro 1 Liter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News