kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Kemenkeu Akan Evaluasi Penempatan Kas Negara Rp 200 Triliun di Bank Himbara


Jumat, 03 Oktober 2025 / 16:55 WIB
Kemenkeu Akan Evaluasi Penempatan Kas Negara Rp 200 Triliun di Bank Himbara
ILUSTRASI. Kementerian Keungan akan terus mengevaluasi penempatan dana Kas Negara sekitar Rp 200 triliun di Bank Himbara KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/07/2025


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keungan akan terus mengevaluasi penempatan dana Kas Negara sekitar Rp 200 triliun di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk menjaga likuiditas pemerintah yang juga sebagai buffer fiskal.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menegaskan evaluasi ini dilakukan setiap bulan untuk memastikan penempatan dana sesuai kebutuhan belanja negara.

"Seperti yang ada di dalam aturan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan)  Kita tuh melakukan evaluasi bulanan. Jadi setiap bulan Bank buat laporan, dari situ kita lihat evaluasi," ungkap Prima saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Bakal Sidak Bank Himbara, Pastikan Dana Rp 200 Triliun Tak Dipakai Beli Dolar

Pasalnya Prima bilang penempatan kas negara tersebut sejatinya bisa diperpanjang maupun ditarik sesuai kebutuhan pemerintah.

"Penempatannya ini 6 bulan Kemudian bisa diperpanjang. Jadi Ini menjadi sangat penting karena ini penempatan, berarti sama seperti saya menabung di bank, karakternya seperti itu," ungkapnya.

Menurut Prima, besaran dana yang ditempatkan pemerintah di perbankan agar tak mengendap di Bank Indonesia, itu sangat bergantung pada situasi dan kondisi APBN terkini. Maklum, pemerintah perlu menyiapkan buffer yang cukup untuk kebutuhan belanja per bulan, mulai dari pembayaran gaji, transfer ke daerah, hingga belanja prioritas lain.

Untuk itu Prima menyebut pihaknya perlu menghitung kebutuhan belanja pemerintah per bulannya, sehingga baru bisa ditetapkan berapa perkiraan saldo kas yang bisa menjadi buffer fiskal.

"Dari situ kita baru tau, dengan kebijakan seperti ini Uang yang paling pas Untuk kita taruh di bank supaya enggak mengendap (di BI) tapi juga kita enggak kekurangan uang," ungkap Prima.

Lebih jauh Prima mencontohkan pada saat kondisi pandemi Covid-19, pemerintah harus siapkan dana besar untuk membayar vaksin, rumah sakit, sehingga dana BUN (Bendahara Umum Negara) atau penempatan pemerintah di perbankan dalam jumlah sangat besar untuk kebutuhan mendesak seperti pembayaran vaksin dan rumah sakit. Nilainya sempat mencapai sekitar Rp 600 triliun dan ditaruh di sistem perbankan saat itu.

Baca Juga: Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Dua Bank Pelat Merah Ini Tetap Terbitkan Surat Utang

"Dengan selesainya covid, ini mulai turun (kas negara di perbankan) Sekarang kalau ditanya normalnya berapa? Ya tergantung, bisa saja kita cuma butuh sekitar Rp 300 triliun," ungkap Prima.

Ia bilang kas tersebut biasanya tidak akan digunakan jika penerimaan negara tepat Waktu, sehingga bisa lebih dulu menyokong pembiayaan belanja, dan dana dingin tersebut tidak perlu digunakan. 

"Ini yang selalu kita assess. Kita sekarang lagi banyak (BUN/SAL) Ya gapapa, jadi bisa digunakan untuk yang lain. Tapi dengan catatannya, kalau kurang (penerimaan) ya kita support," ungkapnya.

Prima menekankan, penempatan dana pemerintah di perbankan bukan belanja, melainkan tabungan sementara yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. 

Selanjutnya: Kementerian ESDM Tengah Verifikasi 34.000 Sumur Rakyat, Tutup Pengajuan Baru

Menarik Dibaca: Penganan Donat Diburu, Ini Resep Labu Creamy Juara yang Guilty-Free

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×