kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.197   -62,00   -0,38%
  • IDX 7.111   28,21   0,40%
  • KOMPAS100 1.055   3,57   0,34%
  • LQ45 824   3,92   0,48%
  • ISSI 213   0,08   0,04%
  • IDX30 423   3,10   0,74%
  • IDXHIDIV20 506   5,02   1,00%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 125   -0,40   -0,32%
  • IDXQ30 140   1,22   0,88%

Menakar Syarat Pencalonan Presiden dan Wapres Pasca MK Hapus Presidential Threshold


Minggu, 05 Januari 2025 / 06:30 WIB
Menakar Syarat Pencalonan Presiden dan Wapres Pasca MK Hapus Presidential Threshold
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. 

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden-Wakil Presiden, Ini Pertimbangannya

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya". 

Keputusan MK tersebut termasuk hal baru. Pasalnya, sudah lebih dari 30 kali MK menyidangkan uji materi mengenai UU Pemilu terkait presidential threshold. Sejauh itu, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas tersebut adalah open legal policy atau kewenangan dari pembuat undang-undang. 

Kemudian, dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. 

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Baca Juga: MK Sebut akan Ada 324 Sengketa dari 545 Pilkada Serentak 2024

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih. 

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. 

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/04/13582671/menakar-ketentuan-pencalonan-presiden-dan-wapres-usai-mk-hapus-presidential?page=all#page2.

Selanjutnya: Antoine Griezmann Bawa Atletico Lolos Babak 16 Besar Copa del Rey

Menarik Dibaca: 7 Daftar Makanan yang Ampuh Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×