Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9% hingga maksimal 13%, di tengah lonjakan harga avtur akibat tekanan geopolitik global.
Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) terbilang signifikan. Berdasarkan data penyesuaian Pertamina untuk periode 1–30 April 2026, harga avtur domestik naik rata-rata 70%, sementara rute internasional melonjak hingga 80%.
Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik bahkan naik dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter pada April, atau meningkat 72,45%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan ini sejalan dengan tren global karena avtur merupakan BBM non-subsidi yang mengikuti harga pasar.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Semakin Mahal, Ini Penyebabnya
Ia mencontohkan, harga avtur di Thailand dan Filipina sudah lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler.
Kebijakan ini merupakan upaya menutup lonjakan biaya bahan bakar yang ditanggung maskapai.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga agar kenaikan harga tiket tidak memberatkan masyarakat. “Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket naiknya maksimal 9%-13%,” ujar Airlangga.
Sejumlah insentif pun digelontorkan.
Pertama, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Kebijakan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan, atau Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan sejak 6 April hingga akhir Mei 2026.
Baca Juga: IATA: Konflik Timur Tengah Dorong Harga Tiket Pesawat Naik Tajam
Kedua, pemerintah memberikan relaksasi sistem dan mekanisme pembayaran avtur bagi maskapai melalui skema business-to-business (B2B) dengan Pertamina.
Ketiga, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% guna menekan biaya operasional maskapai. Sebelumnya, bea masuk suku cadang mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.
Selain menekan biaya, kebijakan ini juga diproyeksikan memperkuat industri perawatan pesawat (MRO).
Aktivitas ekonomi di sektor ini berpotensi meningkat hingga US$ 700 juta per tahun, mendukung produk domestik bruto (PDB) hingga US$ 1,49 miliar, serta menciptakan 1.000 lapangan kerja langsung dan 2.700 pekerjaan tidak langsung.
Airlangga menambahkan, seluruh kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui aturan teknis di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien dan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













