kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

MK Hapus Presidential Threshold, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen


Sabtu, 04 Januari 2025 / 15:33 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen
ILUSTRASI. Ketua DPD RI Sultan Najamuddin ingin pemilihan presiden juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden independen. REUTERS/Edgar Su/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD RI Sultan Najamuddin ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus presidential threshold yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.

“Saat ini undang-undang dasar memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

“Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar dia.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Ketentuan Presidential Threshold

Ia menyebutkan, pencalonan presiden dari independen sudah dilakukan oleh berbagai negara maju.

Baginya, sistem demokrasi harus memberikan ruang yang sama untuk semua masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” paparnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.

Sultan menganggap, MK perlahan menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat demokrasi berjalan optimal.

Baca Juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus MK? Cek Aturan dan Fungsi dalam Pemilu

Terakhir, ia mendorong agar wacana syarat capres-cawapres independen bisa menjadi diskusi bersama dan akhirnya direalisasikan.

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental kita bernegara,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×