kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menakar Peluang Pajak dari Underground Economy


Kamis, 31 Oktober 2024 / 18:43 WIB
Menakar Peluang Pajak dari Underground Economy
ILUSTRASI. pengamat pajak menilai, pajak dari underground economy tidak bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan negara.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemajakan aktivitas underground economy atau ekonomi bawah tanah sedang mencuat. Namun, pengamat pajak menilai, pajak dari underground economy tidak bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan negara.

Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset CITA Fajry Akbar mengatakan, jika yang dimaksud underground economy adalah aktivitas ilegal seperti narkoba, tambang ilegal, judi online dan sejenisnya, memang benar ada pajak penghasilan yang terutang. 

"Hal itu sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, yang tidak membedakan penghasilan legal dan illegal serta sesuai dengan asas keadilan," jelas Fajry kepada Kontan, Kamis (31/10). 

Namun, dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pajak dari aktivitas ilegal tidak bisa diandalkan pemerintah karena tidak punya sustainability. Terlebih untuk mendorong tax ratio, pajak atas aktivitas ilegal sifatnya insidentil saja. 

Fajry mencontohkan judi online. Memang ada pajak penghasilan terutang atas penghasilan judi online.

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Sebut Ada Potensi Penerimaan Pajak Banyak dari Judi Online

Tetapi, sisi lain pemerintah juga wajib memberantas judi online. Kementerian Kominfo dalam juga punya kewajiban untuk menutup akses judi online. Dengan begitu pelaku judi online tentu tidak akan bersedia membayar pajak dengan patuh.

"Karena negara justru ingin menutup usaha mereka, buat apa mereka bayar pajak? Orang bayar pajak kan agar usahanya aman, terjamin, dan lancar. Apalagi ada data yang sifatnya sensitif yang harus diberikan ke otoritas pajak," ujarnya.

Bisa saja jika pemerintah melakukan legalisasi. Tapi kalau legalisasi perjudian pasti akan banyak penolakan. Risiko politik yang sangat besar bagi pemerintah. Terlebih, mudharat judi online akan lebih besar dibandingkan penerimaannya. 

"Yang bisa digali penerimaannya adalah underground production, usaha legal tapi tidak tercatat. Ini bisa digali penerimaanya oleh pemerintah," kata Fajry. 

Selanjutnya: Pupuk Kaltim Kembangkan Fasilitas Virtual Reality di House of Future

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (1/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×