Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT).
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, ada sisi keuntungan dan kekurangan bila skema AMT ini diterapkan di Indonesia.
Ia bilang, bila melihat dari sisi penerapan prinsip keadilan berdasarkan benefit principle (asas manfaat) dan penerimaan negara, tentu kebijakan ini membawa angin segar bagi penerimaan. “Struktur pajaknya sederhana, dan biaya pemungutan pajaknya bisa minimal,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (13/7).
Baca Juga: Pemerintah tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini kata pengamat
Ia kemudian menjelaskan, bila menggunakan tarif normal PPh Badan sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh, negara tidak akan mendapat apa-apa bila WP badan melapor rugi fiskal di SPT.
Namun, kalau menggunakan skema AMT ini, negara masih akan mendapat penerimaan pajak 1% dari omzet WP badan. Ini yang bisa meningkatkan penerimaan pajak negara.
Hanya saja, hingga kini Prianto masih belum memiliki data konkrit terkait proyeksi besaran penerimaan dari AMT. Apalagi, pemerintah akan memberikan pengecualian dari AMT bagi WP badan yang belum berproduksi secara komersial, WP badan yang secara natural mengalami kerugian, dan WP badan yang mendapat fasilitas PPh tertentu.
Baca Juga: Tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini estimasi tambahan penerimaan negara