kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini estimasi tambahan penerimaan negara


Selasa, 13 Juli 2021 / 17:41 WIB
Tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini estimasi tambahan penerimaan negara
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). 

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. 

Rencana penarikan pajak terhadap perusahaan yang merugi tersebut diperkirakan bisa mendulang penerimaan pajak sebesar Rp 8,3 triliun. Pemerintah yakin, ini akan berdampak positif terhadap keuangan negara. 

Nah, untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, pemerintah menggunakan data jumlah penghasilan bruto dari WP yang mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Kemudian, dikalikan dengan tarif efektif AMT yang sebesar 1% tadi. 

Baca Juga: Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%

“Berdasarkan data internal Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 9.496 WP yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada tahun 2019 sekitar Rp 830 triliun. Dengan demikian, estimasi penerimaan sebesar Rp 8,3 triliun,” tulis Sri Mulyani dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP. 

Pemerintah kemudian mengatakan, penerapan AMT ini bisa meminimalisasi terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dengan memanfaatkan fasilitas. 

Dalam artian, memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning). 

Dari kaca mata makro, AMT ini merupakan pajak langsung (direct tax) yang bebannya ditanggung sendiri oleh subyek pajak. Dengan demikian, pemerintah akan tetap berhati-hati dalam melakukan reformasi pepajakan atas pajak langsung ini. 

“Bila tidak dirancang dengan seksama dan hati-hati, ini bisa mendistorsi kegiatan perekonomian,” tandas pemerintah. 

Selanjutnya: Pemerintah berencana menerapkan kebijakan alternative minimum tax, begini kata Kadin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×