kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi


Selasa, 13 Juli 2021 / 19:37 WIB
Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

“Nah ini harus dipisahkan terlebih dahulu. Mana WP badan yang rugi dan memenuhi 3 kriteria di atas, serta WP badan rugi yang memang ingin menerapkan penghindaran pajak,” jelasnya. 

Di sisi lain, ada juga kekhawatiran ini bisa menjegal masuknya investasi ke Indonesia bila dilihat dari sisi persaingan pajak (tax competition) antarnegara. Karena, salah satu pertimbangan aliran masuk investasi langsung asing ke suatu negara adalah terkait sistem pajak. 

“Bisa saja investor berpikir, kalau mereka rugi tetap harus bayar pajak minimum juga di Indonesia. Kalau begitu, bisa saja ada anggapan dari investor, buat apa investasi di Indonesia kalau ada AMT?” tandasnya. 

Selanjutnya: Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×