kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mekeng kembali dipanggil penyidik KPK


Kamis, 10 Agustus 2017 / 11:19 WIB
Mekeng kembali dipanggil penyidik KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dalam beberapa hari terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton terus memeriksa sejumlah anggota DPR RI yang terlibat korupsi KTP elektronik (e-KTP). Hari ini, Kamis (10/8) , giliran KPK memanggil Melchias Markus Mekeng dan Jazuli Juwaini.

Selain dua orang tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan FX Gamarya Subarling PNS Kemendagri, Abraham Mose mantan direktur PT LEN Industri, Saiful Akbar dosen ITB Bandung dan Anang Sugiana Sudihardjo dirut PT Quadra Solution

"Diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Nama Mekeng memang berulang kali dikaitkan dengan KPK. Sebagai ketua Badan Anggaran DPR RI kala itu, ia diduga berperan utama dalam mengetuk keputusan pendanaan proyek e-KTP ini dengan total nilai mencapai Rp 5,9 triliun.

Dalam dakwaan terhadap duo pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa menguraikan bahwa lantaran peran penting Mekeng ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pun memberikan suap senilai US$ 1,4 juta.

Hanya saja, sampai saat ini baik Andi maupun Mekeng terus membantah adanya aliran duit ini. Demikian pula dengan Jazuli. Sebagai ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra kala itu, Jazuli diciprati duit US$ 37.000.

Hingga saat ini, dalam kasus ini KPK telah menjerat sejumlah tersangka, bahkan ada yang sudah masuk persidangan namun belum ada yang dihukum. Pasalnya pekan lalu KPK mengajukan banding terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Alasan KPK mengajukan banding salah satunya adalah karena sejumlah nama penerima aliran dana tak dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar. Di peradilan tingkat pertama tersebut, Irman divonis 7 tahun penjara sementara rekannya divonis 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×