Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Politikus Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit membantah melakukan bagi-bagi duit dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik. Hal ini ia ungkapkan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Selasa (8/8).
Selain membantah adanya penyuapan, ia mengaku belum pernah mengadakan pertemuan khusus dengan Setya Novanto. Menurutnya, ia baru bergabung ke Komisi II yang merupakan mitra Kemendagri, sekitar akhir 2012 atau awal 2013. Sementara proyek ini dibahas di DPR pada kurun waktu sekitar 2010-2011.
"Tidak tahu, karena 2013 proses itu sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang e-KTP," ucapnya di selasar Gedung Merah Putih KPK.
Politikus yang sudah tidak bermarkas di Senayan ini memang sudah dikait-kaitkan dengan kasus ini sejak awal. Namanya disebut oleh jaksa KPK dalam dakwaan. Sebagai mantan ketua kelompok fraksi, ia disebut menerima duit US$ 37.000 atau lebih dari Rp 370 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News