Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Komarudin kembali menegaskan bahwa ia tak kebagian duit korupsi pengadaan KTP-elektronik. Ia menjelaskan panjang lebar soal kaitannya di proyek ini sembari duduk lesehan di selasar Gedung Merah Putih KPK.
"Setelah saya perhatikan dengan benar apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu. Artinya hakim masih sangat profesional," ujar politisi Partai Golkar ini, Kamis (3/8).
Soal sosialisi UU Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bekasi ia menjelaskan ketika itu dia merupakan pihak yang diundang sebagai pembicara. Ia pun menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek karena tidak pernah duduk di Komisi II DPR RI yang merupakan mitra Kemendagri.
"Saya sudah jelaskan di persidangan bahwa saya tidak pernah meminta bantuan untuk kegiatan yang dimaksud. Dan itu berarti saya tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta bantuan itu karena kegiatan tersebut kegiatan sosialisasi UU Sisminduk," tambahnya.
Selain itu, pemilik nama panggilan Akom mengklarifikasi fakta persidangan yang sempat diungkapkan jaksa KPK Abdul Basir. Ketika itu jaksa Abdul menanyakan pada Drajad Wisnus Setiawan, ketua panitia lelang proyek KTP-e apakah pernah mengantar uang ke kompleks rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatn. Drajad pun menjawab tidak tahu nama anggota DPR tersebut lantaran duit diterima istri si anggota DPR. Sementara alamt rumah tersebut ia dapatkan dari Irman, mantan dirjen Dukcapil.
"Saya sejak 2005 tidak tinggal di situ (komplek anggota DPR di Kalibata, Jaksel). Saya tidak lagi pergi ke komplek DPR," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News