Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat lewat program MataMassa kian membanjir saja. Selama 7 Februari sampai 8 Maret, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut mencapai 34 laporan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta selaku penggagas MataMassa menemukan, laporan dugaan pelanggaran pemilu sebulan terakhir naik dari laporan bulan sebelumnya, yang hanya ada 6 laporan.
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terbanyak adalah, pelanggaran aturan iklan partai politik di media massa. "Begitu pula iklan di televisi," kata Umar Idris, selaku Ketua AJI Jakarta, Senin, (10/3).
Menurut Umar, sanksi bagi pelanggar aturan iklan dalam peraturan KPU adalah, sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu lainnya adalah, adanya calon legislatif yang membagi-bagikan beras yang bungkusnya terdapat informasi mengenai nama, partai, nomor urut. Selain beras, ada juga laporan tentang caleg yang membagikan kalender dan contoh surat suara.
"Selain itu, terdapat juga laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang lain berupa pembagian formulir Kartu Jakarta Pintar (KJP) disertai dengan formulir komitmen untuk memilih seorang caleg," ujar Umar.
Selama periode 7 Februari 2014 sampai dengan 8 Maret 2014, jumlah laporan masyarakat yang sudah diverifikasi mencapai 722 kasus. Dari total jumlah itu, laporan dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 688 laporan dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu mencapai 34 laporan.
Ditambah dengan periode satu bulan sebelumnya, maka laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu di MataMassa mencapai seribu laporan. Dari banyak laporan yang masuk, partai yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke MataMassa adalah Partai Demokrat dengan 149 laporan, disusul PDI-Perjuangan sebanyak 127 laporan dan Partai Hanura sebanyak 126 laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News