kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

Masih Perbaikan, Komisi XI DPR Sempat Minta Dirjen Pajak Tunda Coretax Sementara


Senin, 10 Februari 2025 / 18:25 WIB
Masih Perbaikan, Komisi XI DPR Sempat Minta Dirjen Pajak Tunda Coretax Sementara
ILUSTRASI. Hampir semua perwakilan fraksi di Komisi XI DPR sempat meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda implementasi Coretax System.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir semua fraksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menunda implementasi Coretax System.

Usulan tersebut muncul dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Ditjen pajak yang berlangsung kurang lebih 5 jam pada Senin (10/2).

“Hampir dari semua fraksi itu awalnya memang minta ditunda, tapi kan menunda itu seperti apa? Nah, ini kan kesimpulan rapat itu kan harus disepakati bersama antara pemerintah dan DPR, kesimpulan akhirnya adalah diberikan pilihan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” tutur Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada awak media, Senin (10/2).

Baca Juga: Cegah Penerimaan Turun, Ditjen Pajak & Komisi XI DPR Sepakat Pakai Sistem Pajak Lama

Setelah melewati diskusi yang cukup lama, Ditjen Pajak bersama Komisi XI DPR RI sepakat untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan, namun tetap beriringan dengan menggunakan Coretax System.

Misbakhun membeberkan, upaya ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang saat ini masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu penerimaan negara.

“Kami sudah mendengarkan penjelasan dari Dirjen Pajak dalam rapat tertutup dan menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menggunakan sistem perpajakan lama,” jelasnya.

Misbakhun menambahkan, dengan keputusan ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak juga berkomitmen untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.

“Ditjen Pajak dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” tambahnya.

Lebih lanjut, Misbakhun membeberkan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan nantinya akan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.

Baca Juga: Dasco Minta Pimpinan DPR Tunda Pembahasan Pemangkasan Anggaran K/L

“Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya membuka peluang bahwa Coretax System bisa dijalankan sepenuhnya tahun ini.

“(Bisa tahun ini seluruhnya?) Insyaallah kita lihat,” kata Suryo.

Suryo menambahkan, solusi dengan kembali menggunakan sistem pajak lama utamanya adalah untuk menjaga penerimaan negara.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Bahas Coretax System, Dirjen Pajak Minta Rapat Tertutup

“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya penerimaan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suryo membeberkan dampak implementasi Coretax System yang baru dijalankan pada 1 Januari 2025 belum terasa terhadap penerimaan negara. Hal ini karena, batas pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat," jelasnya.

Selanjutnya: Sebulan Naik 7,2%, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (10 Februari 2024)

Menarik Dibaca: Resmi Masuk di Indonesia, Shark Beauty Perkenalkan Shark FlexStyle

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×