Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain menyatakan bahwa masih terus mendalami suap pengusahaan tambang yang dilakukan oleh anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDIP, Adriansyah. Dalam proses penyidikan, Zulkarnain menuturkan bahwa akan ada kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.
Perkembangan terbaru setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah melakukan geledah di PT Mitra Maju Sukses (MMS). Saat ditanyakan perkembangan terbaru, Zulkarnain mengaku masih penyidikan. "Ini masih penyidikan, terus dalami (kemungkinan tersangka baru)" ujar Zulkarnain di KPK, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, Wakil Pimpinan KPK Jilid IV itu pun mengaku untuk lebih baik tidak dilakukan OTT lagi. "Saya kira OTT itu sudah jangan lagi ada, sebab sangat menguras tenaga. Tinggal 6 bulan dan harus selesaikan 36 kasus yang masih ada" tandas Zulkarnain.
Dalam penyidikannya, lembaga antirasuah menelisik adanya motif penerimaan uang sekitar Rp 500 juta yang diterima Adriansyah di Bali. Pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai upeti untuk memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Saat Adriansyah menjabat sebagai Bupati di Tanah Laut, ia memiliki wewenang untuk memberikan izin pertambangan di wilayah tersebut. Meski sudah tak lagi menjabat sebagai bupati, namun Adrianyah diduga masih tetap mendapat "setoran" rutin dari Andrew Hidayat selaku Direktur PT MMS.
Sebelumnya, pada 13 April 2015 kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT MMS yang berlokasi di Menara Batavia lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan kantor tersangka Andrew Hidayat itu, dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga tengah malam.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News