Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah menetapkan tersangka dalam kasus praktik suap izin pertambangan di Kalimantan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Mitra Maju Sukses (MKS). Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa penyidik lakukan geledah di PT MKS, di Menara Batavia lantai 41.
Terkait penyidikan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, penyidik lakukan geledah di PT MKS. "Berlangsung dari pukul 3 sampai sekarang dan masih berlangsung," ujar Priharsa di KPK, Senin (13/4). Penggeledahan disebut untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Anggota Komisi IV DPR fraksi PDIP Andriansyah (A) dan Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) serta anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto (AK) dalam operasi tangkap tangan. Adriansyah bersama Andrew resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Briptu Agung dibebaskan oleh KPK.
Setelah melakukan OTT, KPK mendalami bahwa ada dugaan penyerahan uang dari Andrew selaku pengusaha kepada Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. "Info ini (laporan masyarakat) kemudian berkembang. Dua pekan lalu diinfokan lagi kepada penyelidik dan penyidik KPK bahwa akan ada serah terima uang tersebut, lokasi ditelusuri ada di satu hotel di Sanu, Bali" ujar Johan Budi, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK.
Lebih lanjut, mantan juru bicara KPK ini mengungkapkan, setelah mengumpulkan informasi tersebut, akhirnya pada 9 April 2015, sekira pukul 18.45 WITA, penyidik melakukan aksi tangkap basah di Swiss Bell Hotel, Sanur, Bali. Dalam waktu yang bersamaan, sekira pukul 18.49 WIB aksi tangkap tangan di lakukan di hotel, di kawasan Senayan. “Di hotel di Sanur, penyidik melakukan tangkap tangan dengan sejumlah bukti diduga diserahkan oleh AH melalui bernama AK. AK ini yang kita dapati yang meneyrahkan uang itu di satu hotel di Sanur. Dalam waktu yang bersamaan di Jakarta dilakukan tangkap tangan atas nama AH, pengusaha dari PT MMS” tandas Johan Budi.
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto yang ikut diciduk dibebaskan oleh KPK.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News