kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih masa reses, omnibus law belum dibahas di DPR


Rabu, 11 Maret 2020 / 22:36 WIB
Masih masa reses, omnibus law belum dibahas di DPR


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik yang ditimbulkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih terus bergulir. Berbagai pihak masih santer menunjukan penentangannya terhadap RUU ini.

Padahal, pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum dimulai, karena anggota DPR RI sendiri masih dalam masa reses. Banyaknya penolakan dari berbagai pihak memunculkan spekulasi apakah nantinya draf RUU ini akan ditarik kembali oleh pemerintah untuk dievaluasi ulang.

Menanggapi hal tersbeut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan, keputusan ini menjadi kewenangan dari pimpinan DPR untuk menyepakati dan menindaklanjutinya.

Baca Juga: Bom Waktu Bernama Omnibus Law

"Jadi, kita tunggu saja keputusannya bagaimana. Kami tentunya berharap draf RUU tersebut dapat segera ditentukan kelanjutannya, karena kita ingin bekerja secara efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi," ujar Puteri kepada Kontan.co.id, Rabu (11/3).

Puteri sendiri berharap, apabila nantinya Omnibus Law sudah masuk ke dalam tahap pembahasan di DPR, maka detailnya dapat dibahas secara transparan, inklusif, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Termasuk juga mempertimbangkan kritik dan saran yang berasal dari masyarakat luas.

"Oleh karena itu, masa reses ini kami jadikan momentum untuk menyerap aspirasi konstituen kami di dapil terkait pokok-pokok substansi yang ada dalam draf Omnibus Law," paparnya.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan apabila nantinya pemerintah menarik kembali draf yang sudah diberikan ke DPR. Jika menilik secara regulasi, Puteri menjelaskan penarikan kembali RUU memang bisa dilakukan.

Hal ini tertuang di dalam Pasal 70 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Di sana dijelaskan bahwa RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×