Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara penarikan RUU juga diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang. Pasal 9 mengatur bahwa RUU yang telah diajukan Presiden kepada DPR dapat dilakukan penarikan sebelum memasuki pembahasan pada pembicaraan tingkat I.
"Penarikan harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden dengan disertai penjelasannya, di mana alasan penarikan yang diperbolehkan juga diatur di dalam Pasal 3.
Pimpinan DPR kemudian akan mengumumkan penarikan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR," kata Puteri.
Penarikan RUU juga dapat dilakukan jika RUU sudah masuk proses pembahasan pada pembicaraan Tingkat I. Ketentuan teknis mengenai hal ini diatur lebih dalam pada Pasal 11 Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012.
Baca Juga: Pengamat: Omnibus law memungkinkan swasta asing investasi penuh di sektor pertahanan
Senada dengan Puteri, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja akan tetap berjalan sebagaimana halnya didorong oleh DPR RI.
"Intinya kami dari Komisi IX menunggu pembahasan tentang UU Cipta Kerja ini setelah melalui mekanisme di DPR RI. Apakah akan dibahas di Komisi IX, Pansus, atau Baleg ya kita tunggu saja keputusan dari pimpinan DPR," kata Melki.
Menurut Melki, pembahasan lebih lanjut mengenai Omnibus Law pasti akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News