kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih belum terima subsidi gaji? Ini dua cara untuk mengadukannya


Selasa, 01 Desember 2020 / 07:55 WIB
Masih belum terima subsidi gaji? Ini dua cara untuk mengadukannya
ILUSTRASI. Bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua yang telah memasuki tahap V sudah disalurkan pemerintah. Tetapi, ada pekerja yang belum mendapatkannya. KONTAN/Muradi/2016/10/06


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua yang telah memasuki tahap V sudah disalurkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyaluran subsidi gaji termin II ini merupakan bantuan bagi para pekerja terdampak pandemi covid sebesar Rp 1,2 juta. 

Namun, ketika Kompas.com menelusuri akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo), masih terdapat pekerja yang mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah. Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini. 

Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II. Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program. 

"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu. Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol. Semua teman-teman rerata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020). 

Baca Juga: Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima, ada dua cara yang bisa dilakukan. 
 

Pertama, adukan lewat aplikasi Sisnaker 

Lewat aplikasi milik Kemenaker ini, para pekerja dapat mengeluhkan persoalan subsidi gaji tersebut. Caranya, bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store. Selanjutnya, masuk ke pusat bantuan. Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id. Di dalamnya, terdapat pilihan pengaduan. 

Baca Juga: Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini alasannya

Kemudian, pekerja akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker. Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.

Kedua, melalui akun sosmed resmi BPJS Ketenagakerjaan 

Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya. Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka. 

Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji. Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan. 

Baca Juga: Alhamdulillah, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya. 

Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×