kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.799   5,00   0,03%
  • IDX 6.268   13,68   0,22%
  • KOMPAS100 894   2,33   0,26%
  • LQ45 705   -2,31   -0,33%
  • ISSI 194   1,19   0,62%
  • IDX30 371   -1,92   -0,52%
  • IDXHIDIV20 448   -2,97   -0,66%
  • IDX80 101   0,12   0,12%
  • IDXV30 106   0,39   0,37%
  • IDXQ30 122   -1,33   -1,08%

Masih belum terima subsidi gaji? Ini dua cara untuk mengadukannya


Selasa, 01 Desember 2020 / 07:55 WIB
Masih belum terima subsidi gaji? Ini dua cara untuk mengadukannya
ILUSTRASI. Bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua yang telah memasuki tahap V sudah disalurkan pemerintah. Tetapi, ada pekerja yang belum mendapatkannya. KONTAN/Muradi/2016/10/06


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya. Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka. 

Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji. Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan. 

Baca Juga: Alhamdulillah, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya. 

Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×