kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masa penahanan Edi Siswadi diperpanjang 30 hari


Rabu, 30 Oktober 2013 / 14:12 WIB
Masa penahanan Edi Siswadi diperpanjang 30 hari
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati laporan kinerja asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Jumat (8/4). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/04/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.

Perpanjangan itu terkait status tersangka Edi terkait kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) pemerintah kota Bandung.

“Masa penahanan ES (Edi Siswadi) diperpanjang 30 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/10).

Edi sendiri hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun dia enggan berkomentar saat ditanyai wartawan baik sebelum maupun sesudah menjalani pemeriksaan.

Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Juli 2013 lalu. Kini dirinya pun telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Selama ini, Dada kerap membantah sebagai inisiator pemberian suap. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu berjanji akan kooperatif dengan KPK meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Edi, pernah mengaku diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi.

Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim tersebut berasal dari sumbangan kepala dinas dan pinjaman pihak lain.

Dalam proses tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita uang Rp 150 juta dari ruangan Setyabudi dan uang Rp 350 juta dari mobil Asep Triana yang merupakan seorang kurir.

Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta dan ribuan dollar Amerika Serikat dalam penggeledahan di ruangan hakim Setyabudi.

KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi, Asep, Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta).

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×