Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pencegahan atas dua saksi terkait kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) pemerintah kota Bandung.
Kedua saksi tersebut yakni Ramlan Comel yang merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat dan Pasti Serefina Sinaga, hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Pencegahan dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2013 selama enam bulan ke depan," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Adapun, pencegahan tersebut dilakukan apabila sewaktu-waktu keduanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut, tidak sedang dalam bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, dalam persidangan perkara korupsi Bansos di PN Bandung, hakim Setyabudi menjadi ketua majelis, sedangkan hakim Ramlan adalah hakim anggotanya. Selain Ramlan, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Mauluddin Achmad Turyana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.
KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta).
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Pemkot Bandung Edy Siswadi sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News