Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Walikota Bandung, nonaktif Dada Rosada, dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.
Orang nomor wahid di Bandung itu diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan. "Iya perpanjangan (penahanan)," kata Dada sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, ini merupakan perpanjangan penahanan pertama terhadap Dada sejak dilakukan penahanan pada 19 Agustus lalu.
Dada ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni lalu. Ia bersama mantan Sekda Bandung Edi Siswadi diduga memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus suap ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung. Dalam proses penyidikan, salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung mengungkapkan, kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi.
Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News