kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK perpanjang masa penahanan Dada


Jumat, 06 September 2013 / 14:15 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Dada
ILUSTRASI. Kebiasaan buruk yang dapat merusak mata.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Walikota Bandung, nonaktif Dada Rosada, dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.

Orang nomor wahid di Bandung itu diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan. "Iya perpanjangan (penahanan)," kata Dada sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, ini merupakan perpanjangan penahanan pertama terhadap Dada sejak dilakukan penahanan pada 19 Agustus lalu.

Dada ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni lalu. Ia bersama mantan Sekda Bandung Edi Siswadi diduga memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus suap ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung. Dalam proses penyidikan, salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung mengungkapkan, kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi.

Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×