kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun Lagi, Jokowi Beri Penugasan Baru ke Kementerian PUPR


Minggu, 02 Oktober 2022 / 07:11 WIB
Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun Lagi, Jokowi Beri Penugasan Baru ke Kementerian PUPR
Foto udara menunjukkan proyek pembangunan Bendungan Sepaku Semoi?di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (29/6/2022). Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun Lagi, Jokowi Beri Penugasan Baru ke Kementerian PUPR.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun tersisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur masih jadi prioritas. Untuk itu, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia.

Penugasan khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 September 2022.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi memberikan tugas khusus kepada Kementerian PUPR. Pertama, melaksanakan pembangunan infrastruktur mengacu pada hasil rapat atau kunjungan lapangan Presiden. Tercatat, ada 21 jenis penugasan Presiden kepada Kementerian PUPR.

Baca Juga: Harga Baru Rumah Subsisi Belum Jelas, REI Usulkan Opsi Alternatif

Kedua, Kementerian PUPR mendapat keleluasaan untuk melaksanakan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah saat melaksanakan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penugasan khusus ini bisa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Keempat, Kementerian PUPR melaporkan pembangunan infrastruktur dari penugasan khusus ini ke Presiden setiap enam bulan.

Sekretaris Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Suroto mengatakan, penugasan khusus Presiden kepada Kementerian PUPR untuk percepatan pembangunan infrastruktur itu tidak termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga: Bendungan Pengendali Banjir Jakarta Ini Bakal Rampung November 2022

Selama ini, KPPIP selalu terlibat bersama kementerian dan lembaga (K/L) teknis dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Namun, mengacu Perpres Nomor 20 Tahun 2022, KPPIP tidak terlibat.

"Perpres ini bukan yang termasuk PSN dan bukan domain KPPIP karena KPPIP mandatnya hanya untuk PSN," ujar Suroto, Jumat (30/9).

Perhatikan fiskal

Menurut Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, ada dua hal yang perlu dicermati dalam pelaksanaan Perpres Nomor 120 Tahun 2022.

Baca Juga: Jokowi: APBN dan APBD Jangan Digunakan untuk Beli Produk Impor

Pertama, proses penunjukan langsung yang akan Kementerian PUPR lakukan saat pengadaan barang dan jasa harus akuntabel dan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak meninggalkan masalah formal dan legal di kemudian hari.

Kedua, memperhatikan kemampuan fiskal negara sebelum Kementerian PUPR memberikan penugasan.

"Karena, tahun anggaran 2023 nanti, pemerintah harus kembali menyusun struktur APBN maksimal defisit 3% dari produk domestik bruto (PDB). Terutama, untuk proyek-proyek infrastruktur yang multiyear," ungkap Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×