Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Perpres ini bukan yang termasuk PSN dan bukan domain KPPIP karena KPPIP mandatnya hanya untuk PSN," ujar Suroto, Jumat (30/9).
Perhatikan fiskal
Menurut Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, ada dua hal yang perlu dicermati dalam pelaksanaan Perpres Nomor 120 Tahun 2022.
Baca Juga: Jokowi: APBN dan APBD Jangan Digunakan untuk Beli Produk Impor
Pertama, proses penunjukan langsung yang akan Kementerian PUPR lakukan saat pengadaan barang dan jasa harus akuntabel dan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak meninggalkan masalah formal dan legal di kemudian hari.
Kedua, memperhatikan kemampuan fiskal negara sebelum Kementerian PUPR memberikan penugasan.
"Karena, tahun anggaran 2023 nanti, pemerintah harus kembali menyusun struktur APBN maksimal defisit 3% dari produk domestik bruto (PDB). Terutama, untuk proyek-proyek infrastruktur yang multiyear," ungkap Ajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News