kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak, DJP Jamin Tak Menambah Beban Pedagang


Jumat, 27 Juni 2025 / 15:56 WIB
Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak, DJP Jamin Tak Menambah Beban Pedagang
ILUSTRASI. Platform e-commerce atau marketplace akan menjadi pemungut pajak para pedagang atau pelapaknya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Platform e-commerce atau marketplace akan menjadi pemungut pajak para pedagang atau pelapaknya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online bukan merupakan bentuk pengenaan pajak baru. Melainkan pergesaran mekanisme administrasi pajak yang lebih efisien.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan bahwa etentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. 

Baca Juga: Aturan Difinalisasi, Toko Online Akan Jadi Pemungut Pajak untuk Pedagang Kriteria Ini

Rosmauli menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Adapun, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru," tulis Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Ia menambahkan, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Rosmauli menambahkan, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.

"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," katanya.

Baca Juga: Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri ecommerce dan kementerian/lembaga terkait. 

"Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi," imbuhnya.

Selanjutnya: Inspirasi Desain Atap Tahan Lama & Estetis untuk Rumah Minimalis di Tahun 2025

Menarik Dibaca: Inspirasi Desain Atap Tahan Lama & Estetis untuk Rumah Minimalis di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×