kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Marketing investasi emas illegal bisa dipidana


Jumat, 15 Maret 2013 / 11:48 WIB
Marketing investasi emas illegal bisa dipidana
ILUSTRASI. Prediksi Bologna vs AC Milan di Liga Italia: Rossoneri siap bangkit jumpa Rossoblu


Reporter: Tedy Gumilar |

JAKARTA. Pihak yang bisa dikenai ancaman pidana dalam kasus investasi emas illegal tak cuma pengurus perusahaan. Tenaga pemasar dan agen yang menjajakan produk tersebut juga bisa diseret dengan pasal pidana karena terlibat sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut pakar hukum pidana Ganjar Laksmana, tenaga marketing memang bertindak untuk dan atas nama si perusahaan, dan diperintahkan oleh atasannya. Termasuk teknik dan strategi pemasaran produknya juga diajarkan oleh perusahaan. 

Namun mereka menjadi aktor penting dalam menggaet nasabah hingga mencemplungkan dananya di perusahaan tersebut. Selain itu mereka juga ikut menikmati keuntungan berupa komisi dari setiap dana klien yang masuk. "Tenaga marketing itu pelakunya, yang berhadapan dengan kliennya," tandas Ganjar.

Sementara untuk menjerat pengurus perusahaan termasuk pemilik perusahaannya ke ranah pidana, digunakan konsep penyertaan. Artinya, mereka ini tidak melakukan tindak pidana itu sendirian, melainkan menggunakan orang lain untuk melaksanakannya. "Masak marketingnya doang yang bersalah. Perusahaan kan terlibat dong," ujarnya.

Pemilik dan pemimpin perusahaan, termasuk agen dan marketing bisa saja dikenai pasal pidana penipuan berdasarkan KUHP pasal 378. Bunyinya; barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×