kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maria Pauline Lumowa ditangkap ini rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia


Kamis, 09 Juli 2020 / 12:23 WIB
Maria Pauline Lumowa ditangkap ini rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia
ILUSTRASI. Buronan pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline, diekstradisi dari Serbia oleh Kemenkumham. Selain Maria Pauline Lumowa pemerintah juga telah melakukan rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sebab Maria Pauline Lumowa yang saat itu bermukim dan menjadi warga negara Belanda  Pemerintah Indonesia dipastikan tidak dapat melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa, pasalnya, ternyata Maria Pauline Lumowa telah resmi menjadi warga negara Belanda.

Dalam catatan KONTAN, sebelumnya pemerintah juga telah melakukan serangkaian penangkapan buron baik kelas kakap maupun kelas teri sebelum Maria Pauline Lumowa. 

Kejaksaan Agung terlihat aktif melakukan penangkapan buronan koruptor dalam sepekan terakhir. Ada dua buron koruptor yang tertangkap pada akhir tahun lalu. 

Pertama buron terpidana koruptor Atto Sukmiwata Sampetoding yang tertangkap pada 20 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia. Kedua, H. M. Helwis, yang dicokok di kawasan Sawangan Depok Jawa Barat, Jumat (22/11). Ketiga, terpidana koruptor Budi Santoso yang tercokok di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (22/11).

Atto Sukmiwata Sampetoding tergolong koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sebesar Rp 24,18 miliar. korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional pada 2010. Pada kasus ini putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 menghukum Atto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Kejagung kembali tangkap satu buronan di Yogyakarta

MA juga menghukum pria berusia 60 tahun ini untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 24,1 miliar.

H. M. Helwis, terpidana kasus korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas di Kota Padang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Bagian Setda Kota Padang. Helwis merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017, mengganjar Helwis dengan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan Sumatra Barat menangkap Helwis pada Jumat (22/11) di daerah Sawangan, Depok Jawa Barat.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×