Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali menangkap satu buron koruptor. Penangkapan teranyar dilakukan terhadap buron koruptor Budi Santoso, terpidana kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan negara di Tanjung Alai, Kecamatan X, Koto Singkarak Solok Sumatra Barat periode 2015-2016.
Penangkapan buron koruptor dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman Jumat (22/11) malam.
Baca Juga: Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi yang rugikan negara Rp 477,359 miliar
Seperti diungkapkan dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung Sabtu (23/11) penangkapan ini karena kasus korupsi Budi Santoso sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk eksekusi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, No 1612 K/ Pidsus 2009 tanggal 15 Mei 2019, memvonis Budi Santoso dengan pidana selama empat tahun.
Hari ini tim langsung mengirimkan buron melalui Bandara Minangkabau Sumatra Barat untuk dieksekusi.
Budi Santoso adalah mantan Bendahara Kantor Wali Nagari Tanjung Ali, Jorong Kubang Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Solok Sumatra Selatan. Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di kawasan Sleman Yogyakarta pada Jumat (22/3) malam.
Dalam catatan kejaksaan, penangkapan buron ini merupakan yang ke 155 sepanjang tahun ini, yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung.
Sedangkan sejak peluncuran program tangkap buronan (Tabur) oleh kejaksaan Agung pada 2018 silam, sudah ada sebanyak 362 buron pelaku kejahatan yang di tangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News