kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maria Pauline Lumowa ditangkap ini rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia


Kamis, 09 Juli 2020 / 12:23 WIB
Maria Pauline Lumowa ditangkap ini rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia
ILUSTRASI. Buronan pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline, diekstradisi dari Serbia oleh Kemenkumham. Selain Maria Pauline Lumowa pemerintah juga telah melakukan rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini pemerintah Indonesia resmi mengekstradisi buron degan nilai jarahan kelas kakap Maria Pauline Lumowa.

Maria Pauline Lumowa terlibat kasus pembobolan BNI melalui Letter og Credit atau L/C bodong senilai Rp 1,7 triliun yang melibatkan sejumlah bankir dan pengusaha lainnya. 

Kasus Maria Pauline Lumowa ini kemudian menyeret pejabat kepolisian Komjen Pol. Suyitno Landung dengan tuduhan menerima suap mobil, dan Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang menerima cek dari Adrian Waworuntu, kolega dari Maria Pauline. 

Selanjutnya Hakim Ibrahim yang menangani kasus Maria Pauline Lumowa juga ikut terseret kasus ini karena tertangkap tangan oleh petugas KPK , sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

Modus pembobolan Bank BNI oleh Maria Pauline Lumowa cs itu dilakukan dengan pengajuan 41 L/C, yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor. 

Maria Pauline Lumowa melarikan diri ke Singapura sebelum kemudian diketahui menetap di Negeri Kincir Angin Belanda. 

Baca Juga: Tiba di tanah air, Maria Pauline Lumowa langsung dibawa ke Bareskrim Polri

Meskipun sudah tahu keberadaan Maria Pauline Lumowa, Indonesia tak bisa berbuat banyak untuk membawa pulang sang pembobol bank.

SELANJUTNYA>>>

Sebab Maria Pauline Lumowa yang saat itu bermukim dan menjadi warga negara Belanda  Pemerintah Indonesia dipastikan tidak dapat melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa, pasalnya, ternyata Maria Pauline Lumowa telah resmi menjadi warga negara Belanda.

Dalam catatan KONTAN, sebelumnya pemerintah juga telah melakukan serangkaian penangkapan buron baik kelas kakap maupun kelas teri sebelum Maria Pauline Lumowa. 

Kejaksaan Agung terlihat aktif melakukan penangkapan buronan koruptor dalam sepekan terakhir. Ada dua buron koruptor yang tertangkap pada akhir tahun lalu. 

Pertama buron terpidana koruptor Atto Sukmiwata Sampetoding yang tertangkap pada 20 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia. Kedua, H. M. Helwis, yang dicokok di kawasan Sawangan Depok Jawa Barat, Jumat (22/11). Ketiga, terpidana koruptor Budi Santoso yang tercokok di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (22/11).

Atto Sukmiwata Sampetoding tergolong koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sebesar Rp 24,18 miliar. korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional pada 2010. Pada kasus ini putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 menghukum Atto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Kejagung kembali tangkap satu buronan di Yogyakarta

MA juga menghukum pria berusia 60 tahun ini untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 24,1 miliar.

H. M. Helwis, terpidana kasus korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas di Kota Padang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Bagian Setda Kota Padang. Helwis merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017, mengganjar Helwis dengan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan Sumatra Barat menangkap Helwis pada Jumat (22/11) di daerah Sawangan, Depok Jawa Barat.

SELANJUTNYA>>>

Sedangkan Budi Santoso adalah mantan Bendahara Kantor Wali Nagfari Tanjung Ali, Jorong Kubang Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Solok Sumatra Selatan. Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di kawasan Sleman Yogyakarta pada Jumat (22/3) malam.

Budi Santoso, terpidana kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan negara di Tanjung Alai, Kecamatan X, Koto Singkarak Solok Sumatra Barat periode 2015-2016. Budi Santoso telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta dan berkewajiban membayar uang denda pengganti sebesar Rp 162 juta kepada negara.

Baca Juga: Siapa Kokos buron korupsi Rp 477,359 miliar yang ditangkap Kejaksaan Agung?

Dalam catatan kejaksaan, dengan penangkapan dua buron ini maka ada 155 orang buron yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung sepanjang tahun ini. Sedangkan sejak peluncuran program Tabur (Tangkap Buron) oleh kejaksaan Agung pada 2018 silam, sudah ada sebanyak 362 buron pelaku kejahatan yang di tangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×